GENCARKAN SOSIALISASI SLIP DESA, 20 DESA BENTUK PPID DESA

Dinas Kominfo Kulon Progo bersama Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menyelenggarakan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di ruang Binangun IV kompleks Pemkab Kulon Progo. Rabu (27/3/2019). Dihadiri  20 desa dari tiga Kecamatan Kokap, Sentolo dan Pengasih di Kabupaten Kulon Progo, siap membentuk PPID Desa.

Sosialisasi SLIP Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018. Hadir dalam sosialisasi wakil ketua KID DIY Warsono, SH., MH.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, R. Sigit Purnomo mengungkapkan tujuan sosialisai SLIP Desa harapanya di semua desa di tiga Kecamatan dapat terbentuk PPID Desa.

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon inforamsi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa – desa,” jelasnya.

R. Sigit Purnomo menambhkan 20 desa meliputi lima desa di Kecamatan Kokap, delapan desa meliputi Kecamatan Sentolo, tujuh desa meliputi Kecamatan Pengasih.

Sementara itu wakil Ketua KID DIY Warsono mengatakan yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya.

Warsono menambahkan keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. Terkait Penyelesaian sengketa pemohon tidak mendapatkan tanggapan  atas  keberatan yang telah diajukan kepada atasan  PPID  dalam jangka waktu  30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Kasie Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kulon Progo, Heri Widada S.I.P menambahkan berharap PPID Desa dapat terwujud di tiga Kecamatan  Kokap, Sentolo dan Pengasih. “Saya paham kondisi pekerjaan bapak ibu yang ada di Desa, supaya dengan pembuatan SK agar segera di tindak lanjuti dan segera di laporkan ke bupati, agar PPID Desa segera berjalan serta kami membuat grub WA untuk kordinasi terkait PPID Desa,” kata Heri.