BIMTEK PPID, Tingkatkan Informasi dan Dokumentasi Desa

Wates, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) terkait pelatihan jurnalistik, konten web desa, serta regulasi dan dokumentasi pemerintah desa se-Kulon Progo untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Desa dengan narasumber dari Paguyuban Wartawan Kulon Progo (PWK) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Selasa (15/9/2020), di ruang Pelatihan Diskominfo, Kompleks Pemkab.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 15 September sampai 18 September 2020. Tujuan pelatihan ini agar website desa dapat  memberikan informasi lebih kepada masyarakat terkait regulasi, dokumentasi pemerintah desa. 

Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Drs Rudiyatno, M.M mengatakan era digital dan kemajuan teknologi berkaitan dengan informasi yang sangat penting untuk diketahui oleh kalangan masyarakat. Salah satunya dari informasi yang telah dipublikasikan dengan kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID).

“DIY sudah mulai membangun tower-tower sinyal sejak 2018, tetapi ketika dibangun jaringan itu tidak memperhatikan ukuran dari jalan yang akan di pakai untuk sarana infromasi, akhirnya PPID dibentuk untuk mempermudah layanan Informasi dan dokumentasi diberbagai desa.”

Berdasarkan Perbup No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa, PPID se-Kulon Progo berperan penting untuk mengaktivasi dokumen-dokumen baru, agar mempercepat perkembangan, persebaran, pendataan informasi serta pengumpulan dokumentasi berbagai desa di Kabupaten Kulon Progo.

Rudiyanto menambahkan ada beberapa PPID yang sudah lengkap dalam melakukan tugasnya. Di DIY, khusunya Kulon Progo merupakan PPID tercepat dalam sisi penanganan regulasi dan sosialisasi terhadap pelayanan informasi dan dokumentasi di beberapa desa.  Kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan jurnalistik yang berkaitan dengan konten web desa oleh Paguyuban Wartawan Kulon Progo,

Sementara itu, dalam hal regulasi dan dokumen pemerintah desa, Kepala Seksi Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Misbachun Eko Rahardjo S.H, menuturkan berdasarkan UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa kewenangan desa seperti kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah provinsi/kota, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah provinsi atau kota sesuai dengan peraturan perundangan.

“Ketika melakukan monitoring, masing-masing menjumpai adanya pihak-pihak yang tidak dilibatkan. Maka kegiatan harus selalu dilakukan sesuai dengan perundang-undanganan yang berlaku. Tidak mungkin ketika pamong desa bekerja tanpa masyarakat. Tetapi akan lebih efektif ketika apa yang dilakukan akan mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga rasa kegotong-royongan akan lebih mudah menyelesaikan dikalurahan masing-masing,” pungkasnya. MC Kulon Progo/Lia/Novi